Mungkin bagi para pekerja di Indonesia sudah tidak asing lagi dengan yang namanya BPJS Ketenagakerjaan, namun bagi yang belum memahami berikut ulasannya.
- Pengertian BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk asuransi kesehatan resmi dari pemerintah yang ditujukan untuk para pekerja kantoran yang berkantor di Indonesia. Perusahaan baik dalam ukuran kecil ataupun skala besar diwajibkan untuk mendaftarkan deretan pekerjanya juga turut berkontribusi dalam membayar iuran ke dalam program tersebut. Pada hari yang akan datang, pemilik kartu BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan dana hari tuanya dengan penyesuaian terhadap syarat yang telah ditetapkan.
- Cara Mencairkan Dana Hari Tua
Dana hari tua yang menjadi HAK paling ditunggu-tunggu oleh para peserta BPJS Ketenagakerjaan membutuhkan ketelitian untuk setiap langkah pencairan nya, berikut langkah-langkah yang bisa diikuti dalam cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online ialah sebagai berikut:
- Kunjungi website antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau membuka aplikasi BPJSTKU
- Siapkan syarat dan ketentuan telah disiapkan lalu klik ‘Berikutnya’
- Mengisi formulir dengan data pekerja, alasan klaim dan dokumen pendukung, pekerja tambahan, dan mengkonfirmasi data pengajuan
- Tunggu verifikasi dan konfirmasi dari petugas
- Status permohonan klaim akan diinformasikan melalui e-mail/WhatsApp/nomor telepon yang tertera dalam formulir sebelumnya
- Peserta juga dapat melacak status klaim di website https://bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
Persyaratan Untuk Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
- Pencairan sebesar 10%
Jika peserta BPJS ketenagakerjaan ingin mencairkan sebesar 10% berikut hal-hal yang harus dipenuhi oleh anggota BPJS ketenagakerjaan:
- Terdaftar sebagai peserta selama paling sedikit 10 tahun dalam BPJS Ketenagakerjaan
- Membawa kartu BPJS/Jamsostek FC dan aslinya
- Masih memiliki status karyawan aktif juga bekerja di dalam perusahaan serta terbukti dalam surat pernyataan
- Kartu Keluarga asli dan FC
- KTP maupun Paspor asli dan FC
- Apabila klaim NPWP lebih dari 50 juta rupiah
- Buku Rekening tabungan asli dan FC
- Pencairan sebesar 30%
Jika peserta ingin mencairkan dana hari tua sebesar 30% berikut hal-hal yang harus dipersiapkan:
- Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama paling sedikit 10 tahun
- Berstatus karyawan aktif di perusahaan yang terbukti dengan surat pernyataan
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek asli dan FC
- Kartu Keluarga asli dan FC
- KTP maupun Paspor asli dan FC
- Apabila klaim NPWP lebih dari 50 juta rupiah
- Buku Rekening tabungan asli dan FC
- Dokumen asli dan FC perumahan
- Pencairan sebesar 100%
Untuk Anda yang ingin mencairkan dana BPJS ketenagakerjaan sebesar 100% berikut hal-hal yang harus dipersiapkan:
- Terbukti telah tidak berstatus karyawan dalam perusahaan dibuktikan dengan Surat Paklaring atau Surat Keterangan Berhenti Bekerja
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek asli dan FC
- Kartu Keluarga asli dan FC
- KTP maupun Paspor asli dan FC
- Apabila klaim NPWP lebih dari 50 juta rupiah
- Buku Rekening tabungan asli dan FC
- Pas foto dengan ukuran 3×4 dan 4×6 masing-masing 4 rangkap
- Jika dibutuhkan, email dari HRD tempat perusahaan terakhir bekerja
- Apabila alasan berhenti bekerja ialah pemutusan kontrak, silahkan bawa akta penetapan PHK yang diterbitkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Setelah diperhatikan tentang persyaratan lengkap juga cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, maka memang harus dipersiapkan sejak awal supaya jika ketika ingin mencairkan dana sudah ada semua data yang diperlukan.
Sekian ulasan tentang pengertian, persyaratan, dan cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan.