Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh masyarakat. Apalagi bagi Anda yang telah memiliki pekerjaan dan penghasilan sendiri. NPWP sebetulnya berfungsi untuk mempermudah Anda dalam membayar pajak khususnya PPh 21. Selain membayar pajak, Bank dan lembaga keuangan lainnya juga mencantumkan syarat NPWP untuk berbagai keperluan. Misalnya: pengajuan kartu kredit, kredit tanpa agunan maupun dengan agunan, dan kredit kepemilikan rumah serta mobil. Lalu, apa sebenarnya alasan bank dan lembaga keuangan menyertakan npwp sebagai syarat untuk memproses berbagai transaksi?
- Data diri taat pajak
Ternyata pihak bank ingin mengenal terlebih dahulu data diri calon nasabahnya. Pihak bank dapat melihat track record pembayaran pajak dari calon nasabahnya. Dengan demikian, pihak bank mampu memperkirakan kemampuan dari calon nasabah untuk membayar cicilan dan tagihan dari kredit yang diajukan.
- Regulasi resmi OJK
Penyertaan syarat NPWP oleh calon nasabah untuk mengajukan berbagai kredit di bank memang sudah diatur oleh OJK. Regulasi ini diterapkan karena OJK menilai bahwa kredit bank akan memberikan kontribusi yang potensial untuk pajak negara. Oleh karena itu, OJK akhirnya menetapkan NPWP sebagai salah satu syarat pengajuan kredit bank.
- Catatan jumlah pendapatan
Pihak bank akan mempertimbangkan pengajuan kredit calon nasabah dengan melihat NPWP-nya. Dengan demikian, dapat diperkirakan apakah penghasilan calon nasabah layak sehingga mampu membayar berbagai cicilan dan tagihan yang dibebankan.
- Bukti kepemilikan usaha
Tidak jarang terdapat calon nasabah yang mengajukan kredit di bank untuk menambah modal usahanya. Nah, NPWP tentu berfungsi sebagai bukti yang menunjukkan kelayakan usaha calon nasabah. Dengan demikian, pihak bank dapat mempertimbangkan apakah kredit calon nasabah akan disetujui atau tidak.
Mengingat betapa pentingnya kepemilikan NPWP, maka tidak ada alasan dari Anda untuk malas membuat membuatnya. Hal ini dikarenakan proses pembuatan NPWP pribadi sangatlah mudah dan dapat dilakukan sendiri secara online.
Langkah mudah membuat NPWP pribadi
- Kunjungi situs resmi Dirjen Pajak
Langkah pertama yang Anda lakukan adalah kunjungi situs www.pajak.go.id atau klik pada ereg.pajak.go.id/login. Kemudian, pilih menu sistem e-registration untuk memulai pendaftaran NPWP.
- Daftar melalui e-mail
Selanjutnya, pilih opsi pilihan “Daftar” dan halaman pengisian akan meminta Anda mengisi data berupa akun email beserta password.
- Aktivasi via e-mail
Setelah Anda selesai mengisi semua data yang diperlukan, maka pihak Dirjen Pajak akan mengirimkan link aktivasi. Segera lakukan aktivasi dengan membuka akun e-mail Anda dan klik tautan yang dilampirkan.
- Masuk halaman pembuatan
Selanjutnya, Anda akan diarahkan untuk memulai proses pendaftaran NPWP. Cara dan syarat NPWP yang dibuat secara online ini tidak jauh berbeda dengan pembuatan offline di kantor pajak. Anda hanya perlu mengisi seluruh data yang diperlukan dengan benar. Setelah selesai, maka akan muncul pemberitahuan bahwa Anda telah terdaftar disertai dengan NPWP sementara.
- Tukarkan NPWP sementara
Tahap terakhir yang Anda lakukan adalah menukarkan NPWP sementara di kantor pelayanan pajak. Jangan lupa untuk melengkapi dokumen pendukung, yaitu Kartu Tanda Penduduk. Opsi lain yang dapat Anda lakukan untuk menukarkan NPWP sementara adalah dengan mengunggahnya melalui situs layanan pendaftaran www.pajak.go.id.
Keberadaan NPWP memang sangat penting bagi Anda yang telah bekerja. Selain mempermudah proses pembayaran pajak PPh 21, syarat NPWP juga selalu diberlakukan oleh bank untuk pengajuan kredit. Oleh karena itu, ketika Anda tidak atau belum memiliki, maka justru akan mempersulit diri sendiri. Segera daftarkan diri Anda baik secara online maupun offline karena cara pendaftarannya sangat mudah.